a. Waktu
Qurban
dilaksanakan setelah sholat Idul Adh-ha tanggal 10 Zulhijjah, hingga
akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib), yaitu tanggal 13 Zulhijjah. Qurban
tidak sah bila disembelih sebelum sholat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW :
"Barangsiapa
menyembelih qurban sebelum sholat Idul Adh-ha (10 Zulhijjah) maka
sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa
menyembelih qurban sesudah sholat Idul Adh-ha dan dua khutbahnya, maka
sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan telah
sesuai dengan sunnah (ketentuan) Islam." (HR. Bukhari)
Sabda Nabi SAW :
"Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih qurban." (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
Menyembelih
qurban sebaiknya pada siang hari, bukan malam hari pada tanggal-tanggal
yang telah ditentukan itu. Menyembelih pada malam hari hukumnya sah,
tetapi makruh. Demikianlah pendapat para imam seperti Imam Abu Hanifah,
Asy Syafi'i, Ahmad, Abu Tsaur, dan jumhur ulama (Matdawam, 1984).
Perlu dipahami, bahwa penentuan tanggal 10 Zulhijjah adalah berdasarkan ru`yat yang dilakukan oleh Amir (penguasa) Makkah,
sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Husain bin Harits Al Jadali RA (HR.
Abu Dawud, Sunan Abu Dawud hadits no.1991). Jadi, penetapan 10
Zulhijjah tidak menurut hisab yang bersifat lokal (Indonesia saja
misalnya), tetapi mengikuti ketentuan dari Makkah. Patokannya, adalah
waktu para jamaah haji melakukan wukuf di Padang Arafah (9 Zulhijjah),
maka keesokan harinya berarti 10 Zulhijjah bagi kaum muslimin di seluruh
dunia.
b. Tempat
Diutamakan,
tempat penyembelihan qurban adalah di dekat tempat sholat Idul Adh-ha
dimana kita sholat (misalnya lapangan atau masjid), sebab Rasulullah SAW
berbuat demikian (HR. Bukhari). Tetapi itu tidak wajib, karena
Rasulullah juga mengizinkan penyembelihan di rumah sendiri (HR. Muslim).
Sahabat Abdullah bin Umar RA menyembelih qurban di manhar, yaitu
pejagalan atau rumah pemotongan hewan (Abdurrahman, 1990).
0 komentar:
Posting Komentar