Hadis riwayat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Ketika
kami melewati daerah Dhahran, kami melihat seekor kelinci berlari
melompat-lompat. Para sahabat mengejar untuk menangkapnya, tetapi tidak
berhasil. Kemudian aku berusaha menangkapnya dan berhasil. Lalu aku
menemui Abu Thalhah sambil membawa binatang tersebut, lalu kami
menyembelihnya. Bagian pangkal paha hewan itu dikirim kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku membawa sebagian dagingnya kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau menerimanya. (HR.
Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan Ad
Darimi)
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dan Imam Muslim dari Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu-:
أَنَّهُ صلى الله عليه وسلم أُهْدِيَ لَهُ عَضْوٌ مِنْ أَرْنَبٍ، فَقَبِلَهُ
“Sesungguhnya beliau (Nabi) -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah
diberikan hadiah berupa potongan daging kelinci, maka beliaupun
menerimanya”.
Imam Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughny, “Kami tidak mengetahuii
ada seorangpun yang mengatakan haramnya (kelinci) kecuali sesuatu yang
diriwayatkan dari ‘Amr ibnul ‘Ash”.
Kalajengking, ular, gagak, tikus, tokek, dan cicak.
Semua hewan yang diperintahkan untuk dibunuh tanpa melalui proses
penyembelihan adalah haram dimakan, karena seandainya hewan-hewan
tersebut halal untuk dimakan maka tentunya Nabi tidak akan mengizinkan
untuk membunuhnya kecuali lewat proses penyembelihan yang syar’iy.
Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فَي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ:
اَلْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الْاَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالٍْكَلْبُ
وَالْحُدَيَّا
“Ada lima (binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik dia
berada di daerah halal (selain Mekkah) maupun yang haram (Mekkah): Ular,
gagak yang belang, tikus, anjing, dan rajawali.”(HR. Muslim)
Adapun cicak dan termasuk di dalamnya tokek, maka telah warid dari
hadits Abu Hurairah riwayat Imam Muslin tentang anjuran membunuh wazag
(cicak). Lihat keterangan tambahan di: http://al-atsariyyah.com/?p=1161
[Bidayatul Mujtahid (1/344) dan Tafsir Asy-Syinqithy (1/273)]
Selasa, 30 Oktober 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar