Seekor
kambing berlaku untuk satu orang. Tak ada qurban patungan (berserikat)
untuk satu ekor kambing. Sedangkan seekor unta atau sapi, boleh patungan
untuk tujuh orang (HR. Muslim). Lebih utama, satu orang berqurban satu
ekor unta atau sapi.
Jika
murid-murid sebuah sekolah, atau para anggota sebuah jamaah pengajian
iuran uang lalu dibelikan kambing, dapatkah dianggap telah berqurban?
Menurut pemahaman kami, belum dapat dikategorikan qurban, tapi hanya
latihan qurban. Sembelihannya sah, jika memenuhi syarat-syarat
penyembelihan, namun tidak mendapat pahala qurban. Wallahu a'lam. Lebih
baik, pihak sekolah atau pimpinan pengajian mencari siapa yang kaya dan
mampu berqurban, lalu dari merekalah hewan qurban berasal, bukan berasal
dari iuran semua murid tanpa memandang kaya dan miskin. Islam sangat
adil, sebab orang yang tidak mampu memang tidak dipaksa untuk berqurban.
Perlu
ditambahkan, bahwa dalam satu keluarga (rumah), bagaimana pun besarnya
keluarga itu, dianjurkan ada seorang yang berkurban dengan seekor
kambing. Itu sudah memadai dan syiar Islam telah ditegakkan, meskipun
yang mendapat pahala hanya satu orang, yaitu yang berkurban itu sendiri.
Hadits Nabi SAW :
"Dianjurkan bagi setiap keluarga menyembelih qurban." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasa`i, dan Ibnu Majah)
0 komentar:
Posting Komentar