Menurut istilah, qurban
adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada
Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis et.al, 1972).
Dalam
bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau
adh-dhahiyah, dengan bentuk jamaknya al adhaahi. Kata ini diambil dari
kata dhuha, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk
melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 - 10.00 (Ash
Shan'ani, Subulus Salam IV/89).
Udh-hiyah
adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari
raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri)
kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al Jabari, 1994).
0 komentar:
Posting Komentar