Blogger templates

Pages

Selasa, 25 September 2012

nikah siri

Bismillahirrahmanirrahim.,.
Sekarang-sekarang ini nikah siri sedang marak di Indonesia.
ramai dibicarakan disetiap tempat dan kesempatan.
meninjau praktek nikah siri di Indonesia dengan membandingkannya dengan syariat Islam yang telah ada.
..
Dalam Madzhab Syafi'i,
rukun nikah ada 5 (lima) :
- Mempelai laki-laki.
- Mempelai wanita.
- Wali.
- 2 (dua) orang saksi laki-laki. jika tidak ada maka 2 (dua) perempuan dan 1 (satu) laki-laki.
- Lafadz akad.

Jika salah satu rukun diatas tidak terpenuhi maka nikahnya tidak sah.
-
# Wali.
Wali adalah laki-laki yang bertanggungjawab atas perempuan seperti ayahnya, kakak atau adik laki-laki, paman atau kakek jika ayahnya sudahtiada.
perempuan tidak bisa menjadi wali bagi perempuan lain, tidak pula perempuan menjadi wali bagi dirinya sendiri.
Hakim atau penghulu dapat menjadi wali bagi seorang perempuan jika ayah perempuan itu menyuruhnya untuk mewakilinya.
akan tetapi tanpa persetujuan ayah perempuan tersebut maka tidak sah baginya menjadi wali.
-
# Nikah siri.
Adapun praktek nikah siri atau lebih tepatnya nikah dibalik tangan yang banyak terjadi dinegara kita tidak lain hanya untuk pelampiasan nafsu belaka.
Jika negara akan mengeluarkan undang-undang pelarangan nikah dibalik tangan dengan alasan takut pihak perempuan menjadi korban maka itu baik.
demi menjaga ketertiban dan memastikan agar semua berjalan sesuai syariah Islam yang berlaku dalam pernikahan.
Nikah adalah sebuah ibadah yang didasarkan untuk menggapai ridho Allah.
maka tidak boleh digunakan sekedar untuk pelarian atau pelampiasan hawa nafsu
-
Semoga bermanfaat

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About