Allah swt. telah mensyari`atkan kepada kaum
muslimin untuk merayakan hari-hari besar mereka dengan shalat, zikir, bersyukur
dan memperlihatkan nikmat-nikmat Allah atas mereka. Dan dengan itulah Allah
swt. telah mengganti hari-hari besar mereka dari harihari besar lainnya yang
biasa diisi dengan permainan dan hiburan. Maka oleh karena itu, kaum muslimin
wajib membatasi diri dengan merayakan hari-hari besar yang disyari`atkan saja,
yaitu hari raya mingguan yang berupa shalat jum`at, hari raya fitri dan hari raya
adha. Berdasarkan ini, kaum muslimin tidak boleh merayakan harihari besar
orang Nasrani, hari-hari besar orang Yahudi dan harihari besar orang-orang
kafir lainnya, bahkan mereka harus menjadikan hari-hari besar tersebut seperti
hari-hari biasa. Demikian pula kaum muslimin tidak boleh mengucapkan selamat
hari raya kepada mereka dan mendoakan mereka, atau mencari keberkahan dengan
hari raya tersebut. Tujuannya adalah, agar kaum muslimin memiliki karakteristik
dan syi`ar-syi`ar tersendiri yang telah ditunjukkan oleh Nabi Muhammad saw. dan
telah dijalankan oleh mayoritas orang-orang terdahulu sampai orang-orang yang
datang belakangan dari mereka.184
184. Berkata Ibn al-Qayyim -rahimahullah-
dalam kitabnya: Ahkaam Ahli az-Zimmah (1/ 441):
"Adapun memberi ucapan selamat atas syi' ar-syi' ar kafir yang sifatnya
khusus, maka hukumnya adalah haram menurut kesepakatan ulama. Misalnya
memberi ucapan selamat hari raya atau selamat berpuasa kepada mereka dengan
mengatakan: Selamat hari raya atau lain sebagainya. Sebab hal ini, sekalipun
orang yang mengucapkannya tidak sampai kepada kekafiran, namun perbuatan itu
termasuk perbuatan yang diharamkan. Kedudukannya sama seperti mengucapkan
selamat kepadanya karena ia sujud kepada salib, bahkan perbuatan itu lebih
besar dosanya di sisi Allah dan lebih tercela daripada memberi ucapan setamat
karena meminum khamr, membunuh orang, mengerjakan zina dan lain sebagainya.
Aku katakan, wa billahi
at-taufiq, "Sesungguhnya memberi ucapan selamat hari raya kepada
orang-orang Nasrani adalah perkara yang diharamkan berdasarkan ijma' ulama.
Lebih haram lagi jika ikut serta merayakannya bersama mereka. Karena keikut
sertaan tersebut berarti mengakui agama mereka yang sudah dirubah-rubah itu.
Dan ini bertentangan dengan firman Al(ah swt.: "Sesungguhnya agama (yang diridhoi) disisi Allah
hanyaloh Islam" (QS. Ali Imran: 19) dan firman-Nya yang artinya: "Barangsiapa mencari agama selain
agama Islam, maka sekali-kali tidak-lah akan diterima (agama itu)
daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi". (QS. Ali Imran: 85). Hanya kepada Allah-lah
kita memohon keselamatan".
|
0 komentar:
Posting Komentar